BATUMENYAN ( Batumenyan.desa.id ) – Dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan Focus Group Discussion (FGD), di Aula Desa Hanura. Selasa (19/07/2022).
Pada kegiatannya FGD yang bertepatan pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 ini dihadiri , Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran, BKKBN, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Pesawaran, Marzuki Ali, Kadis P3A Kabupaten Pesawaran, Maisuri. Camat Teluk Pandan, Camat Padang Cermin, TP-PKK Kecamatan Teluk Pandan dan Padang Cermin serta Seluruh Kepala dan Perangkat Desa se – Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Padang Cermin.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pesawaran “Diana Wahyu Widiyanti, SH., MH” dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak harus melibatkan peran lembaga masyarakat. Sebab menurut Diana, semua tindak kekerasan yang dialami para perempuan dan anak tidak mungkin bisa terungkap tanpa adanya alat bukti.
“ Selama ini banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun tidak terungkap karena tidak adanya laporan serta tidak memiliki bukti, untuk itu kita harus melibatkan peran lembaga masyarakat. Sebab tidak akan mungkin bisa terungkap jika kita tidak mempunyai alat bukti, juga para penyidik dan para polisi tidak bisa mengungkapkan ketika korban tidak mau bertindak. Seperti apa yang pernah didengar dan dilihat di media. Jadi korban harus melaporkan dengan alat pendukung seperti rekaman video, dan apapun itu harus disampaikan, karena biasanya korban pelecehan itu ada pelaku-pelaku dan korban lainnya” Kata Diana.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesawaran, Maisuri melalui Kabid Perlindungan dan Penanganan Kekerasan Anak “Rakhmadia Agustin “ sebagaimana dilansir lampung1.com, menjelaskan, kegiatan FGD ini digelar dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
” Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaborasi, selain Kejari dan Polres, juga melibatkan lembaga masyarakat, karena kita tidak mungkin menyisir sampai ke tingkat keluarga, tapi bagaimanapun juga unit yang paling dekat adalah keluarga. Adapun keterlibatan lembaga masyarakat itu sendiri adalah PKK, PPKBB, PATBM dan forum anak, juga melibatkan Aparatur Desa,” jelasnya. “ Deki/ Admin “