BATUMENYAN,
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri serta langkah-langkah pencegahan terhadap praktik migrasi ilegal yang berisiko merugikan calon pekerja migran.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, beserta perangkat desa, pengurus TP-PKK Desa Batu Menyan, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti rangkaian acara dari awal hingga selesai. Kehadiran berbagai unsur masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan pekerja migran, mengingat cukup banyak warga yang memiliki minat untuk bekerja di luar negeri.
Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Lampung yang telah memilih Desa Batu Menyan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki rencana untuk menjadi pekerja migran di masa mendatang.
Di sela-sela kegiatan, Kepala Desa Syahruji menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang kurang memahami prosedur yang benar, sehingga berpotensi menjadi korban penipuan atau mengalami berbagai risiko di negara tujuan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi warga yang ingin menjadi pekerja migran. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur yang benar serta mampu memperkecil risiko yang tidak diinginkan bagi calon pekerja migran,” ujar Syahruji.
Sementara itu, Chiwi Gayatri, salah satu mahasiswa yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya perlindungan bagi pekerja migran serta langkah-langkah pencegahan terhadap migrasi nonprosedural. Ia menekankan bahwa calon pekerja migran harus memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam materinya, Chiwi Gayatri juga menjelaskan berbagai risiko yang dapat terjadi apabila seseorang berangkat sebagai pekerja migran secara nonprosedural, seperti tidak adanya jaminan perlindungan hukum, potensi eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman perdagangan manusia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi yang benar dan berkonsultasi dengan pihak terkait sebelum memutuskan untuk bekerja ke luar negeri.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan seputar persyaratan menjadi pekerja migran, prosedur resmi keberangkatan, serta lembaga yang dapat dihubungi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya migrasi yang aman dan prosedural semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus pekerja migran nonprosedural serta menciptakan tenaga kerja migran yang terlindungi dan memiliki kesiapan yang matang sebelum bekerja di luar negeri. (*)






