”Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa Dan Perangkat Desa 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang :
  • memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  • memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menetapkan Peraturan Desa;
  • menetapkan APB Desa;
  • membina kehidupan masyarakat Desa;
  • membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • mengembangkan sumber pendapatan desa;
  • mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
  • mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
  • memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  • mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  • mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak :
  • mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  • mendapatkan cuti;
  • mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban :
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  • menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  • menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  • mengelola keuangan dan aset Desa;
  • melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  • menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  • memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  • menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
  • memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  • memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  • Sebagai koordinator PPKD
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN

  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
  • Menyusun RAK Desa
  • Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR UMUM

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
  • Penyediaan Operasional BPD.
  • Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa dan Aset Desa.
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.
  • Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
  • Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
  • Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

  • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
  • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait),
  • Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PELAYANAN

  • Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
  • Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
  • Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
  • Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
  • Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
  • Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
  • Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
  • Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
  • Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
  • Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA

  • Penyusunan/pendataan/pemutakhiran Profil Desa,
  • Penyusunan/pendataan/pemutakhiran IDM Desa
  • Penyusunan/pendataan/pemutakhiran Data Kependudukan
  • Pengembangan sistem informasi desa,
  • Penyusunan kebijakan desa,
  • Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD,
  • Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
  • Sertifikasi tanah kas desa,
  • Administrasi pertanahan,
  • Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
  • Mediasi konflik pertanahan,
  • Penyuluhan pertanahan,
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
  • Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
  • Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
  • Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
  • Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
  • Penyelenggaraan informasi publik desa,
  • Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
  • Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
  • Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
  • Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
  • Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
  • Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
  • Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
  • Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
  • Peningkatan kapasitas BPD
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN

  • Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  • Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi