Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak :
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan cuti;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Sebagai koordinator PPKD
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
- Menyusun RAK Desa
- Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR UMUM
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
- Penyediaan Operasional BPD.
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa dan Aset Desa.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait),
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PELAYANAN
- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll),
- Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
- Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
- Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan,
- Pelatihan/penyuluhan perlindungan anak,
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran Profil Desa,
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran IDM Desa
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran Data Kependudukan
- Pengembangan sistem informasi desa,
- Penyusunan kebijakan desa,
- Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD,
- Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
- Sertifikasi tanah kas desa,
- Administrasi pertanahan,
- Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
- Mediasi konflik pertanahan,
- Penyuluhan pertanahan,
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
- Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
- Penyelenggaraan informasi publik desa,
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
- Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
- Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
- Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
- Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
- Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
- Peningkatan kapasitas BPD
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KASI KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi