BATUMENYAN (batumenyan.desa.id) – Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, terpilih sebagai perwakilan Kabupaten Pesawaran dalam acara Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten. Acara penilaian tersebut  berlangsung di Desa Batu Menyan pada Senin, (21/10/2024), diikuti oleh 13 desa lainnya dari 13 kabupaten di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektur Provinsi Lampung Nomor 700/1220/IV.01/2024 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2024, mengenai Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2024. Selain itu, hal ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/271/IV.01/HK/2024 yang diterbitkan pada 4 April 2024, yang menetapkan desa-desa percontohan anti korupsi di seluruh Provinsi Lampung.

Penilaian dilakukan oleh tim penilai dari Provinsi Lampung yang terdiri dari Dra. Hidayatika (Sekretaris Inspektorat) Provinsi Lampung dan tim, Yohannes Sulistio dari Dinas PMD Provinsi Lampung, serta  Kabid Tata Kelola PBE (Kominfo) Provinsi Lampung “Arief Nugroho, SE, M.Si “.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sunyoto, menekankan bahwa Program Desa Anti Korupsi yang dicanangkan oleh KPK sejalan dengan Visi Kabupaten Pesawaran untuk menciptakan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera. Sunyoto juga menyampaikan pentingnya desa mandiri sebagai pusat pembangunan berbasis masyarakat dan potensi lokal yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong royong, dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Sunyoto menekankan perlunya kegiatan masif untuk menyebarkan nilai-nilai anti korupsi hingga ke tingkat desa. Ia percaya bahwa kontrol dan pengawasan aktif dari masyarakat akan membantu menanamkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa.

Lebih lanjut, Sunyoto menyampaikan bahwa salah satu bukti keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam program pencegahan korupsi adalah penetapan Desa Hanura sebagai salah satu dari 11 desa percontohan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Pemkab Pesawaran berharap bahwa keikutsertaan Desa Batu Menyan dalam penilaian ini dapat berlanjut dan berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat di desa.

“Kami berupaya agar semangat dan nilai-nilai desa anti korupsi tidak hanya berhenti di Desa Hanura, tetapi juga dapat diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Pesawaran,” kata Sunyoto.

Selanjutnya, (Ses. Inspektorat) Provinsi Lampung” Dra. Hidayatika”, dalam sambutannya, menjelaskan beberapa indikator yang dinilai dalam penilaian desa anti korupsi. Indikator tersebut mencakup Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

” Ada beberapa indikator yang akan dinilai dalam penilaian desa anti korupsi ini. Indikator tersebut mencakup Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Saya berharap apa yang telah dilakukan oleh Desa Hanura pada tahun 2022 dan Desa Batu Menyan pada tahun 2024 ini dapat diterapkan oleh semua desa yang ada di Provinsi Lampung,” tambah Hidayatika.

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Kabupaten Pesawaran, Singgih Febriantoro beserta jajaran, Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, Kadis PMD Nur Asikin, Camat Teluk Pandan Salpani, Ketua Apdesi Kec. teluk Pandan “Rio Remota”, Seluruh jajaran Pemerintah Desa Batu Menyan serta masyarakat.

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×