PESAWARAN (batumenyan.desa.id) – Pemerintah Desa Batu Menyan dan Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran dalam rangka permohonan pendampingan hukum terkait pengelolaan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Audiensi tersebut digelar di kantor Kejari Pesawaran. Jumat (22/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, secara langsung menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kepala Kejari Pesawaran. Syahruji berharap, melalui pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan, pengelolaan pemerintahan desa, khususnya terkait keuangan desa, dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari permasalahan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Vita Hestiningrum, S.H., M.H., menyambut baik langkah tersebut. Dalam arahannya, Kajari menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi pemerintah desa merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Permasalahan pengelolaan dana desa sebelumnya sudah sering disampaikan. Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi justru untuk mendampingi agar tidak terjadi penyimpangan. Saat ini kami juga telah menyediakan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana monitoring dan pendampingan agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Tandy Mualim.
Sementara itu, Kasi DATUN, Vita Hestiningrum, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah proaktif menjalin komunikasi dan meminta pendampingan sejak dini.
“Kami berterima kasih atas kehadiran para kepala desa. Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal pencegahan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ucap Vita.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Sidodadi, Tunggal, yang turut didampingi perangkat desanya, Rizky dan Maryati. Dari Pemerintah Desa Batu Menyan hadir pula Sekretaris Desa Nawir serta Kaur Keuangan Fina. Selain itu, turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Way Khilau yang ikut dalam kegiatan diskusi tersebut.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Pesawaran, diharapkan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa di wilayah Kecamatan Teluk Pandan maupun Way Khilau dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.