TELUKPANDAN (batumenyan.desa.id)  — Inspektorat Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi PEKHOS PATI (Pelaporan untuk Cegah Korupsi, Pungli, Pemerasan dan Gratifikasi), Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (05/08/2025).

Dilaksanakannya Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pemerintah Desa.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Irban I Inspektorat Kabupaten Pesawaran Asoka Salim, SE beserta tim, perwakilan Kejaksaan Negeri Pesawaran yang diwakili oleh Queen Sugiarto selaku Datun Kajari, Camat Teluk Pandan Salpani, Ketua APDESI Pesawaran Rio Remota, seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Teluk Pandan, serta para tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Asoka Salim, SE, Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Pemerintah Desa.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 1, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD, ASN, hingga perangkat desa kepada APIP atau APH. Aplikasi PEKHOS PATI hadir sebagai sarana yang memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara cepat dan tepat,” ujar Asoka.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan ini selaras dengan amanat Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 14, tentang partisipasi masyarakat dan penguatan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Pesawaran Queen Sugiarto, selaku Datun Kajari Kabupaten Pesawaran, menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga memberikan layanan hukum lainnya.

“Selain menangani perkara hukum, Kejaksaan juga memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum. Maka dari itu, peran serta masyarakat melalui aplikasi PEKHOS PATI sangat kami dukung, sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan pungli, Jika Inspektorat memiliki aplikasi PEKHOS PATI, maka Kejaksaan Negeri juga telah menyediakan layanan hukum secara daring melalui platform Jaksa Pengacara Negara (JPN Online), yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum secara cepat dan transparan,” terang Queen. “ (Nawir)

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×