Desa sering disebut sebagai fondasi negara. Dari sanalah pelayanan publik paling dasar dijalankan, data kependudukan dihimpun, program pemerintah direalisasikan, hingga stabilitas sosial dijaga. Namun ironisnya, di balik peran strategis itu, negara justru tampak semakin jauh dari desa—terutama dalam hal perlindungan terhadap perangkat desa.
Perangkat desa adalah aktor utama yang memastikan roda pemerintahan desa berjalan. Mereka bekerja dari pagi hingga malam, menghadapi tuntutan administrasi yang semakin kompleks, tekanan sosial masyarakat, serta risiko hukum yang tidak kecil. Sayangnya, pengabdian tersebut tidak dibarengi dengan jaminan perlindungan yang memadai dari negara.
Status Abu-Abu yang Membahayakan
Salah satu persoalan paling mendasar adalah ketidakjelasan status hukum perangkat desa. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga tidak sepenuhnya diposisikan sebagai pekerja dengan perlindungan ketenagakerjaan yang jelas. Status “di tengah-tengah” ini membuat perangkat desa rentan: mudah diberhentikan, minim perlindungan hukum, dan nyaris tanpa jaminan masa depan.
Dalam banyak kasus, perangkat desa bisa diberhentikan hanya karena pergantian kepala desa atau konflik politik lokal. Negara seakan menyerahkan sepenuhnya nasib perangkat desa kepada dinamika kekuasaan di tingkat lokal, tanpa mekanisme perlindungan yang kuat dan adil.
Beban Kerja Tinggi, Perlindungan Rendah
Di era digitalisasi dan transparansi anggaran, beban kerja perangkat desa semakin berat. Mereka dituntut memahami regulasi, mengelola keuangan desa, mengoperasikan aplikasi pelaporan, hingga melayani masyarakat secara cepat dan akurat. Kesalahan sedikit saja dapat berujung pada persoalan hukum.
Namun pertanyaannya: siapa yang melindungi mereka ketika terjadi masalah?
Negara kerap hadir dalam bentuk regulasi dan sanksi, tetapi absen ketika perangkat desa membutuhkan pendampingan hukum, jaminan sosial, atau kepastian karier.
Negara Hadir Sebatas Program, Bukan Perlindungan
Berbagai program pembangunan desa memang digulirkan, dana desa meningkat, dan target-target nasional dititipkan ke desa. Tetapi kehadiran negara masih sebatas pada output program, bukan pada perlindungan sumber daya manusianya.
Padahal, tanpa perangkat desa yang merasa aman dan terlindungi, pembangunan desa hanya akan berjalan di atas fondasi rapuh. Ketidakpastian nasib aparatur desa berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik dan membuka ruang ketakutan dalam pengambilan keputusan.
Perlindungan Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Negara
Melindungi perangkat desa bukanlah bentuk privilese, melainkan kewajiban konstitusional negara. Kepastian status, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta mekanisme pemberhentian yang adil adalah hal mendasar yang seharusnya dijamin.
Jika desa adalah ujung tombak negara, maka perangkat desa adalah prajuritnya. Tidak adil jika negara menikmati hasil pengabdian mereka, namun membiarkan mereka berjuang sendiri menghadapi risiko dan ketidakpastian.
Penutup
Pertanyaan “siapa melindungi perangkat desa?” seharusnya tidak perlu diajukan jika negara benar-benar hadir sampai ke akar rumput. Sudah saatnya negara tidak hanya datang ke desa membawa program dan target, tetapi juga membawa kepastian, keadilan, dan perlindungan nyata bagi perangkat desa.
Tanpa itu semua, negara akan terus terlihat jauh dari desa—dan perangkat desa akan terus menjadi pilar yang menopang negara tanpa pernah benar-benar disangga.






