Pendahuluan
Arsip desa merupakan aset penting yang menjadi sumber informasi, bukti hukum, serta dasar perencanaan pembangunan di lingkungan pemerintahan desa. Oleh karena itu, keberadaannya harus dikelola dengan baik, sistematis, dan aman. Di dalam struktur Pemerintahan Desa, tugas ini diemban oleh Kepala Urusan (Kaur) Umum.
Kaur Umum memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh dokumen pemerintahan desa tersimpan dengan rapi, mudah ditemukan kembali, serta terlindungi dari kehilangan, kerusakan, maupun akses yang tidak semestinya.
Apa Itu Manajemen Arsip Desa?
Manajemen arsip desa adalah serangkaian kegiatan yang mencakup:
-
Pengumpulan dokumen
-
Pencatatan dan pengkodean
-
Penyimpanan sesuai klasifikasi
-
Pemeliharaan dan pengamanan arsip
-
Penyediaan kembali arsip saat dibutuhkan
-
Pemusnahan arsip sesuai ketentuan
Arsip ini meliputi administrasi pemerintahan, keuangan, aset, kependudukan, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Tugas Kaur Umum dalam Pengelolaan Arsip Desa
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri tentang Struktur dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, tugas utama Kaur Umum dalam manajemen arsip mencakup:
- Mengelola Surat Masuk dan Surat Keluar
-
Melakukan pencatatan di buku agenda / sistem informasi
-
Mengklasifikasikan sesuai jenis dan unit kerja
-
Mendistribusikan surat kepada perangkat terkait
-
- Menyusun dan Membina Tata Kearsipan Desa
-
Membuat file management
-
Mengatur tempat penyimpanan dokumen
-
Menyusun SOP pengarsipan di kantor desa
-
- Memastikan Keamanan Arsip Desa
-
Melindungi dokumen dari kerusakan fisik
-
Mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang
-
Menyiapkan arsip digital untuk cadangan
-
- Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Arsip
-
Menyimpan di tempat yang aman dari kelembaban dan hama
-
Menata secara berkala untuk memudahkan pencarian
-
- Menyiapkan Arsip untuk Keperluan Pemeriksaan
-
-
Audit internal maupun eksternal seperti Inspektorat, BPK, dan BPKP
-
Jenis Arsip di Desa
Kaur Umum mengelola beberapa jenis arsip penting, antara lain:
| Jenis Arsip | Contoh Dokumen |
|---|---|
| Arsip Administrasi Pemerintahan | Surat keputusan, peraturan desa, arsip musyawarah |
| Arsip Keuangan Desa | APBDes, LPJ, SPJ, buku kas |
| Arsip Kependudukan | Biodata warga, mutasi penduduk |
| Arsip Aset Desa | Sertifikat tanah desa, daftar inventaris |
| Arsip Pembangunan | RAB, dokumen kegiatan, laporan progres |
Semua arsip tersebut memiliki masa simpan yang berbeda sesuai peraturan kearsipan.
Penerapan Sistem Digitalisasi Arsip
Di era digital saat ini, Kaur Umum perlu mulai menerapkan digital archive system agar:
✔ Dokumen mudah dicari kembali
✔ Risiko kehilangan lebih kecil
✔ Mendukung transparansi dan akuntabilitas
Beberapa aplikasi yang dapat dimanfaatkan:
-
Sistem Informasi Desa (SID)
-
Google Drive atau penyimpanan cloud lainnya
-
Software manajemen arsip sederhana sesuai kemampuan desa
Digitalisasi tidak menggantikan arsip fisik, namun menjadi saling melengkapi.
Tantangan dalam Pengelolaan Arsip Desa
Kaur Umum sering menghadapi hambatan seperti:
-
Kurangnya sarana penyimpanan yang memadai
-
Minimnya pelatihan kearsipan
-
Rendahnya kesadaran perangkat desa terhadap pentingnya arsip
-
Dokumen terdahulu tidak tertata rapi
Untuk itu, diperlukan dukungan:
✔ Pengadaan fasilitas seperti rak arsip dan lemari tahan api
✔ Pelatihan kearsipan bagi perangkat desa
✔ Sistem kerja yang disiplin dan berkelanjutan
Kesimpulan
Manajemen arsip desa adalah fondasi penting dalam pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Kaur Umum berperan sentral dalam memastikan arsip desa terorganisir, aman, dan selalu siap digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan peningkatan kompetensi dan penerapan digitalisasi, pengelolaan arsip di desa akan semakin baik menuju tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan modern.






