Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai bagian dari upaya negara mendorong kemandirian ekonomi desa. Secara konsep, koperasi ini diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi rakyat, memperpendek rantai distribusi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun di tingkat praktik, muncul pertanyaan mendasar: apakah Koperasi Desa Merah Putih benar-benar lahir dari kebutuhan riil desa, atau sekadar menjalankan instruksi negara yang bersifat seragam?
Pertanyaan ini menjadi penting karena desa bukanlah ruang kosong. Setiap desa memiliki karakter sosial, budaya, ekonomi, dan kapasitas sumber daya manusia yang berbeda-beda. Kebijakan yang baik di atas kertas belum tentu berjalan efektif di lapangan jika tidak selaras dengan kebutuhan dan kesiapan desa.
Antara Kebijakan Nasional dan Realitas Lokal
Negara, melalui berbagai regulasi dan program nasional, mendorong desa untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi. Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai instrumen strategis. Namun, pendekatan yang terlalu normatif dan instruktif berisiko menempatkan desa hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan sebagai subjek pembangunan.
Di banyak desa, koperasi dibentuk bukan karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak atau potensi usaha yang matang, melainkan karena tuntutan program. Akibatnya, koperasi berdiri secara administratif, tetapi lemah secara operasional. Kegiatan usaha tidak berjalan optimal, partisipasi anggota minim, dan pada akhirnya koperasi hanya menjadi “papan nama” tanpa aktivitas ekonomi yang signifikan.
Beban Baru bagi Kepala Desa
Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa sering kali menjadi pihak yang paling disorot ketika koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun secara formal koperasi adalah badan hukum yang terpisah dari pemerintah desa, dalam praktik sosial dan politik desa, kegagalan koperasi kerap dianggap sebagai kegagalan kepemimpinan kepala desa.
Di sinilah dilema muncul. Ketika koperasi dibentuk lebih karena instruksi negara daripada kebutuhan desa, kepala desa dipaksa memikul tanggung jawab moral, sosial, bahkan risiko hukum atas sebuah program yang belum tentu sesuai dengan kondisi desanya. Kepala desa berada di posisi sulit: antara patuh pada kebijakan atau realistis terhadap kapasitas desa.
Kebutuhan Desa yang Sering Terabaikan
Tidak semua desa membutuhkan koperasi dengan model dan skema yang sama. Ada desa yang lebih membutuhkan penguatan BUMDes, ada yang membutuhkan akses permodalan petani, ada pula yang justru memerlukan pendampingan pasar dan peningkatan kualitas produk lokal. Ketika koperasi dipaksakan tanpa kajian kebutuhan yang matang, potensi konflik internal desa pun meningkat.
Masyarakat bisa menjadi apatis karena merasa koperasi bukan milik mereka. Pengurus bekerja setengah hati, sementara anggota tidak melihat manfaat langsung. Dalam kondisi seperti ini, koperasi kehilangan ruh utamanya sebagai gerakan ekonomi berbasis partisipasi.
Menempatkan Desa sebagai Subjek, Bukan Objek
Koperasi Desa Merah Putih seharusnya lahir dari kebutuhan nyata desa, bukan semata-mata dari target kebijakan nasional. Negara idealnya berperan sebagai fasilitator: menyediakan regulasi yang fleksibel, pendampingan yang berkualitas, serta ruang bagi desa untuk menentukan model ekonomi yang paling sesuai dengan potensi lokalnya.
Jika koperasi memang dibutuhkan oleh desa, maka ia akan tumbuh dengan sendirinya—dikelola secara partisipatif, diawasi oleh masyarakat, dan menjadi aset kolektif desa. Dalam kondisi ini, koperasi bukan beban, melainkan anugerah bagi kepala desa dan warganya.
Penutup
Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi kekuatan ekonomi desa jika dibangun atas dasar kebutuhan, kesiapan, dan partisipasi masyarakat. Sebaliknya, jika hanya menjadi instruksi yang bersifat seragam, koperasi berpotensi menambah beban administrasi, sosial, dan moral bagi kepala desa.
Pertanyaannya bukan lagi apakah desa mampu membentuk koperasi, tetapi apakah koperasi itu benar-benar dibutuhkan oleh desa. Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi nyata atau sekadar formalitas program pembangunan.




