Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi desa. Program ini dirancang sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, penggerak usaha lokal, serta instrumen pemerataan kesejahteraan warga desa. Namun di balik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kepala desa harus memikul tanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan koperasi desa?
Secara struktural dan hukum, koperasi desa bukanlah bagian langsung dari pemerintahan desa. Koperasi memiliki badan hukum sendiri, pengurus sendiri, serta mekanisme organisasi yang terpisah. Akan tetapi dalam praktiknya, kepala desa hampir selalu ditempatkan sebagai figur sentral. Ia hadir sejak tahap perencanaan, fasilitasi pembentukan, hingga pengawasan moral. Di titik inilah kepala desa tidak hanya menjalankan peran administratif, melainkan juga menjadi penanggung jawab moral.
Tanggung Jawab Moral, Bukan Pengelola Teknis
Kepala desa tidak seharusnya bertindak sebagai manajer koperasi. Peran tersebut berada di tangan pengurus yang dipilih melalui mekanisme koperasi. Namun, masyarakat kerap memandang kepala desa sebagai wajah utama setiap program yang lahir di desa. Ketika koperasi berjalan baik, apresiasi sering mengarah kepadanya. Sebaliknya, ketika koperasi bermasalah, kekecewaan publik pun tak jarang ditujukan kepada kepala desa.
Di sinilah letak tanggung jawab moral itu bekerja. Kepala desa berkewajiban memastikan bahwa koperasi dibentuk secara transparan, pengurusnya memiliki integritas, dan proses pengelolaannya tidak menyimpang dari tujuan awal. Ia menjadi penjaga nilai, etika, dan kepercayaan publik, bukan operator harian koperasi.
Menjaga Kepercayaan Warga Desa
Kepercayaan adalah modal sosial terbesar dalam kehidupan desa. Ketika koperasi desa dibentuk, warga menitipkan harapan, tenaga, bahkan modal kepada lembaga tersebut. Kepala desa, sebagai pemimpin formal, memiliki kewajiban moral untuk memastikan kepercayaan itu tidak dikhianati.
Sikap abai, pembiaran, atau terlalu longgar dalam pengawasan dapat berujung pada rusaknya kepercayaan warga, meski kepala desa tidak terlibat langsung dalam pengelolaan. Oleh karena itu, peran kepala desa sebagai pengingat, penegur, dan penyeimbang menjadi sangat penting agar koperasi tetap berjalan di jalur yang benar.
Batas Tipis antara Fasilitasi dan Intervensi
Tantangan terbesar kepala desa adalah menjaga keseimbangan antara fasilitasi dan intervensi. Terlalu jauh mencampuri urusan koperasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan risiko hukum. Namun terlalu menjaga jarak juga dapat diartikan sebagai pembiaran.
Kepala desa dituntut bijak: hadir saat dibutuhkan, memberi arahan ketika muncul penyimpangan, dan mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah. Pendekatan moral dan sosial sering kali lebih efektif dibandingkan pendekatan struktural semata.
Ujian Integritas Kepemimpinan Desa
Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya menjadi cermin integritas kepemimpinan desa. Bukan semata-mata soal untung atau rugi, tetapi tentang bagaimana nilai kejujuran, keterbukaan, dan keadilan dijaga. Kepala desa yang mampu menempatkan dirinya sebagai penanggung jawab moral akan dikenang sebagai pemimpin yang menjaga marwah desa, meski tidak memegang langsung kendali koperasi.
Dalam konteks inilah, koperasi desa bukan sekadar program ekonomi, melainkan ruang pembelajaran kolektif tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan kepercayaan. Kepala desa boleh tidak mengelola koperasi, tetapi ia tidak pernah lepas dari tanggung jawab moral atas keberlangsungannya.




