BATUMENYAN (batumenyan.desa.id) – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di desa tersebut.
Kegiatan yang berlangsung pada Minggu (11/5/2025) ini dilaksanakan di Kantor Desa Batu Menyan dan dihadiri secara penuh oleh semua anggota KPPS dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah desa. Bimtek ini menjadi bagian penting dari persiapan menyambut pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2024.
Ketua PPS Desa Batu Menyan, Ahmad Sayuti, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap seluruh proses dan prosedur teknis pelaksanaan PSU agar kegiatan berjalan lancar, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Bimtek ini kami laksanakan agar seluruh anggota KPPS memahami secara utuh bagaimana tata cara pengisian dokumen pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP yang akan digunakan untuk merekap hasil secara digital. Ini sangat penting karena PSU adalah bentuk perbaikan dari proses sebelumnya, jadi tidak boleh ada lagi kekeliruan,” terang Ahmad Sayuti.
Dalam sesi Bimtek, peserta mendapatkan pelatihan langsung terkait tata cara penanganan logistik, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, serta teknis pelaporan hasil ke aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). Ahmad Sayuti juga menyampaikan bahwa PPS akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan hingga hari pelaksanaan PSU untuk memastikan kesiapan seluruh petugas.
Selain pelatihan teknis, Bimtek ini juga menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan profesionalisme seluruh petugas KPPS dalam menjalankan tugas, mengingat PSU ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang sensitif dan menjadi perhatian publik.
Diketahui, pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil Pilkada 2024. Dengan demikian, seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat desa dituntut untuk bekerja ekstra cermat dan profesional demi menjaga kualitas serta legitimasi hasil PSU