Pemerintahan Desa Batu Menyan
1. Identitas Pemerintahan
- ID Pemerintahan: Kode unik yang mengidentifikasi setiap unit pemerintahan (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi).
- Nama Pemerintahan: Nama resmi dari entitas pemerintahan (desa, kota, kabupaten).
- Wilayah Administratif: Wilayah administrasi yang dikelola (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi).
- Tingkat Pemerintahan: Tingkat pemerintahan (nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Tahun Berdiri: Tahun pembentukan atau pembentukan ulang pemerintahan.
- Kepala Pemerintahan: Nama dan jabatan kepala pemerintahan (kepala desa, camat, bupati, gubernur, presiden).
2. Struktur Organisasi Pemerintahan
- Struktur Organisasi: Diagram atau deskripsi hierarki struktur pemerintahan, mulai dari kepala pemerintahan hingga unit-unit kerja di bawahnya.
- Nama Jabatan: Nama-nama jabatan di dalam pemerintahan (kepala dinas, sekretaris, staf, perangkat desa).
- Jumlah Pegawai/Perangkat: Jumlah total pegawai atau perangkat pemerintahan yang terlibat di berbagai tingkatan.
- Unit Kerja: Daftar unit-unit kerja yang ada dalam pemerintahan (misalnya, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial).
- Kantor Pemerintahan: Alamat kantor pemerintahan dan data geospasial (koordinat GPS) untuk pemetaan lokasi.
3. Fungsi dan Tugas Pokok Pemerintahan
- Tugas Pokok: Deskripsi tentang tugas-tugas pokok yang diemban oleh pemerintahan sesuai dengan tingkatannya (desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional).
- Fungsi Utama: Fungsi-fungsi utama pemerintahan, seperti pengelolaan administrasi publik, perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pengelolaan lingkungan.
- Regulasi yang Berlaku: Peraturan atau undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan (UU Desa, UU Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah).
4. Sumber Daya Pemerintahan
- Sumber Daya Manusia (SDM): Data pegawai, perangkat desa, atau pejabat pemerintah, termasuk profil pegawai (nama, usia, kualifikasi, jabatan, pengalaman kerja).
- Anggaran Pemerintah: Data mengenai anggaran yang dikelola oleh pemerintahan, termasuk sumber pendapatan (APBN, APBD, PAD), belanja, dan pengelolaan keuangan desa atau pemerintahan daerah.
- Fasilitas dan Sarana Pemerintah: Informasi mengenai gedung, kendaraan, peralatan teknologi informasi, dan fasilitas umum yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah.
5. Layanan Publik
- Jenis Layanan Publik: Daftar layanan publik yang disediakan oleh pemerintah (misalnya, pembuatan KTP, akta kelahiran, izin usaha, pengelolaan air bersih, pelayanan kesehatan).
- Prosedur Layanan: Informasi tentang prosedur, persyaratan, dan alur layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Waktu Pelayanan: Jam operasional dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan publik.
- Data Pengguna Layanan: Statistik penggunaan layanan publik, seperti jumlah layanan yang diberikan dalam periode tertentu dan demografi pengguna.
6. Program dan Kegiatan Pemerintah
- Program Pemerintah: Data mengenai program-program pembangunan, sosial, dan ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah, seperti program bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Indikator Kinerja: Indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur efektivitas program-program pemerintah (misalnya, tingkat kemiskinan, angka partisipasi pendidikan, cakupan layanan kesehatan).
- Laporan Pelaksanaan Program: Laporan pelaksanaan dan hasil program-program yang sudah dijalankan, termasuk evaluasi dan rekomendasi.
7. Peraturan dan Kebijakan
- Peraturan Daerah/Desa: Daftar peraturan atau kebijakan yang diberlakukan di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten.
- Kebijakan Strategis: Informasi mengenai kebijakan strategis yang dibuat oleh pemerintah terkait pembangunan, tata ruang, lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Perundang-Undangan: Daftar peraturan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, baik di tingkat desa, daerah, atau nasional.
8. Partisipasi Masyarakat
- Musyawarah Desa/Masyarakat: Data tentang musyawarah desa atau rapat-rapat warga yang diadakan untuk membahas kebijakan atau program pemerintah.
- Lembaga Kemasyarakatan: Informasi mengenai lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berperan dalam mendukung pemerintahan desa, seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PKK, Karang Taruna.
- Pelibatan Masyarakat dalam Pembangunan: Mekanisme dan data partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, seperti sistem pengaduan masyarakat dan konsultasi publik.
9. Data Geospasial Pemerintahan
- Pemetaan Wilayah Pemerintahan: Data geospasial mengenai batas-batas administratif wilayah pemerintahan (desa, kecamatan, kabupaten).
- Koordinat Geografis: Data lokasi geografis dari fasilitas-fasilitas pemerintahan penting, seperti balai desa, kantor kecamatan, sekolah, pusat kesehatan.
- Pengelolaan Wilayah: Informasi mengenai tata ruang wilayah yang dikelola oleh pemerintahan, seperti area pemukiman, pertanian, industri, dan hutan lindung.
10. Pengelolaan Data Pemerintahan
- Sistem Informasi Pemerintahan: Sistem atau aplikasi yang digunakan untuk mengelola data pemerintahan, seperti SIA (Sistem Informasi Administrasi), SID (Sistem Informasi Desa), SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah).
- Akses Publik: Informasi mengenai akses masyarakat terhadap data pemerintahan, baik melalui website resmi, portal layanan publik, atau aplikasi mobile.
- Pelaporan dan Transparansi: Mekanisme pelaporan data kinerja pemerintah yang bisa diakses publik sebagai bentuk transparansi.
1. Tahap Persiapan
- Pembentukan Tim Pengumpul Data: Pemerintah desa membentuk tim yang terdiri dari perangkat desa dan staf administrasi yang berkompeten dalam pengelolaan data.
- Sosialisasi kepada Unit Pemerintahan Terkait: Sebelum pengumpulan data, dilakukan sosialisasi kepada unit-unit pemerintahan desa atau lembaga masyarakat desa terkait tujuan dan pentingnya metadata pemerintahan.
- Penyusunan Instrumen Pengumpulan Data: Instrumen data yang digunakan, seperti formulir, aplikasi, atau kuesioner, disiapkan berdasarkan elemen metadata yang dibutuhkan (struktur organisasi, layanan publik, program, anggaran, dll.).
2. Pengumpulan Data Lapangan
- Pengumpulan Data Administratif:
- Sumber Data: Tim pengumpul data melakukan inventarisasi melalui dokumen administratif yang dimiliki oleh desa, seperti surat keputusan, laporan tahunan, anggaran, dan data kependudukan.
- Struktur Organisasi: Pengumpulan data tentang struktur organisasi pemerintahan desa dilakukan dengan meminta salinan dokumen resmi struktur organisasi, nama-nama pejabat, dan deskripsi tugas masing-masing perangkat desa.
- Peraturan Pemerintahan: Dokumen mengenai peraturan desa atau peraturan daerah dikumpulkan dari kantor pemerintahan terkait untuk memastikan peraturan yang berlaku tercatat dalam metadata.
- Pengumpulan Data Geospasial:
- Pengambilan Koordinat GPS: Tim mendokumentasikan lokasi fisik kantor desa dan fasilitas pemerintahan lainnya menggunakan perangkat GPS untuk mencatat data spasial yang akurat.
- Pemetaan Wilayah: Pemeriksaan peta administrasi untuk memastikan batas-batas wilayah desa atau kelurahan terdokumentasi dengan baik.
- Wawancara dengan Perangkat Desa dan Staf Pemerintah:
- Wawancara dengan kepala desa dan perangkat desa dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja, serta layanan yang diberikan kepada masyarakat.
- Pengumpulan data tentang kegiatan pemerintahan dan program-program yang berjalan melalui wawancara dengan penanggung jawab program.
- Observasi dan Dokumentasi:
- Pengamatan Langsung: Tim pengumpul data melakukan observasi langsung terhadap kondisi sarana dan prasarana pemerintahan, seperti gedung kantor desa, ruang pelayanan publik, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Dokumentasi Visual: Foto-foto gedung pemerintahan, ruang pelayanan, dan peralatan pendukung diambil untuk melengkapi data yang dikumpulkan.
3. Pengolahan dan Validasi Data
- Penginputan Data: Data yang telah dikumpulkan dari lapangan diinput ke dalam sistem pengelolaan data (baik dalam bentuk spreadsheet atau sistem manajemen database yang lebih canggih).
- Validasi Data: Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem diperiksa kembali untuk memastikan konsistensi dan akurasinya. Validasi dilakukan melalui:
- Konfirmasi Ulang dengan Sumber Data: Memverifikasi data dengan dokumen resmi atau menanyakan ulang kepada narasumber jika terdapat data yang tidak konsisten atau kurang jelas.
- Rapat Koordinasi: Diadakan rapat dengan perangkat desa untuk memastikan bahwa seluruh data yang dikumpulkan sudah sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.