Pendahuluan

Di era digital yang serba terkoneksi, ancaman kejahatan siber semakin berkembang dan beragam. Salah satu bentuk kejahatan yang sering kali luput dari perhatian adalah cyberstalking. Berbeda dengan peretasan atau penipuan online yang langsung terlihat dampaknya, cyberstalking cenderung berjalan secara diam-diam namun dapat memberikan efek psikologis yang serius bagi korban.

Cyberstalking adalah bentuk penguntitan atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, email, pesan instan, atau platform online lainnya. Pelaku biasanya memantau, mengintimidasi, atau mengancam korban dengan tujuan menakut-nakuti, mengontrol, atau menyakiti secara emosional.

Bentuk-Bentuk Cyberstalking

  1. Pemantauan Media Sosial Secara Intensif
    Pelaku secara terus-menerus mengawasi aktivitas korban di media sosial, termasuk memeriksa unggahan, komentar, dan daftar teman.
  2. Pesan Mengganggu atau Mengancam
    Pelaku mengirim pesan yang mengintimidasi atau berisi ancaman melalui email, aplikasi chat, atau pesan langsung di media sosial.
  3. Penyebaran Informasi Pribadi (Doxxing)
    Pelaku menyebarkan informasi pribadi korban tanpa izin, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau data identitas, untuk mempermalukan atau membahayakan korban.
  4. Pemalsuan Identitas
    Pelaku membuat akun palsu yang menyerupai korban atau menggunakan identitas korban untuk menipu orang lain.
  5. Gangguan Berulang secara Online
    Termasuk komentar negatif berulang, spam pesan, atau pelaporan palsu terhadap akun korban.

Dampak Cyberstalking pada Korban

Meskipun tidak selalu melibatkan kekerasan fisik, cyberstalking dapat meninggalkan luka mendalam pada korban, seperti:

  • Gangguan Psikologis: Stres, kecemasan, hingga depresi.

  • Kehilangan Rasa Aman: Korban merasa selalu diawasi meskipun sedang offline.

  • Kerugian Sosial: Hubungan dengan orang lain terganggu karena takut pelaku akan mengincar orang di sekitar korban.

  • Kerugian Finansial: Jika pelaku melakukan penipuan atau pencurian identitas.

Langkah Pencegahan Cyberstalking

  1. Batasi Informasi Pribadi di Internet
    Hindari membagikan data pribadi yang dapat digunakan untuk melacak Anda.
  2. Gunakan Pengaturan Privasi yang Ketat
    Atur agar hanya orang yang Anda percaya yang bisa melihat profil dan unggahan Anda.
  3. Gunakan Password yang Kuat dan Unik
    Jangan gunakan password yang sama untuk semua akun, dan aktifkan autentikasi dua faktor.
  4. Laporkan dan Blokir Pelaku
    Gunakan fitur report dan block di platform media sosial atau aplikasi pesan.
  5. Catat dan Simpan Bukti
    Simpan tangkapan layar, pesan, atau email yang dapat digunakan sebagai bukti jika diperlukan langkah hukum.

Langkah Hukum di Indonesia

Di Indonesia, cyberstalking dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, atau penyebaran data pribadi tanpa izin.

Korban dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Kepolisian setempat dengan membawa bukti yang relevan.

Kesimpulan

Cyberstalking mungkin tidak terlihat secara langsung seperti kejahatan fisik, tetapi dampaknya nyata dan bisa menghancurkan mental korban. Edukasi, kewaspadaan, dan penggunaan teknologi secara bijak menjadi kunci untuk mencegah dan memerangi bentuk kejahatan siber yang satu ini.

Dengan memahami modus dan bahaya cyberstalking, kita dapat lebih waspada dan melindungi diri dari teror dunia maya yang diam-diam mengintai.

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×