Desa kerap disebut sebagai fondasi negara. Dari sanalah denyut kehidupan rakyat bermula, pelayanan publik pertama dijalankan, dan pembangunan paling dasar digerakkan. Namun, di balik narasi besar tentang desa sebagai ujung tombak negara, ada satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab dengan tuntas: apakah negara benar-benar hadir dalam menjamin nasib perangkat desa?
Perangkat desa adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Mereka mengurus administrasi kependudukan, memfasilitasi bantuan sosial, mendampingi program pembangunan, hingga menjadi penengah berbagai persoalan sosial di tingkat akar rumput. Ironisnya, peran strategis tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan kepastian status, perlindungan hukum, maupun jaminan masa depan yang mereka terima.
Pengabdian Tanpa Kepastian
Sebagian besar perangkat desa telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka bekerja setiap hari, terikat oleh aturan, target, dan tanggung jawab yang tidak ringan. Namun hingga kini, status mereka masih berada di wilayah abu-abu. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai pekerja dengan standar perlindungan yang layak.
Ketidakpastian ini menciptakan paradoks: perangkat desa dituntut profesional, netral, dan patuh pada sistem birokrasi negara, tetapi negara sendiri belum sepenuhnya memberikan kepastian atas hak-hak dasar mereka. Mulai dari jaminan sosial, jaminan kesehatan, hingga kepastian hari tua, semuanya masih menjadi persoalan laten yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Regulasi yang Setengah Hati
Undang-Undang Desa sejatinya membuka ruang besar bagi penguatan desa, termasuk sumber daya manusianya. Namun dalam praktik, pengaturan mengenai perangkat desa masih terfragmentasi dalam berbagai aturan turunan yang sering kali tidak sinkron. Akibatnya, terjadi perbedaan perlakuan antar daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Di satu daerah, perangkat desa bisa memperoleh penghasilan dan jaminan yang relatif layak. Di daerah lain, mereka masih harus berjuang dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian perlindungan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir secara adil dan merata bagi aparatur desa.
Negara Absen dalam Perlindungan
Persoalan tidak berhenti pada kesejahteraan. Dalam banyak kasus, perangkat desa berada di garis depan risiko hukum dan sosial. Mereka berhadapan langsung dengan dinamika politik lokal, konflik kepentingan, serta tuntutan masyarakat yang semakin kompleks. Namun ketika persoalan hukum muncul, tidak sedikit perangkat desa yang justru harus menghadapi semuanya sendirian, tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai dari negara.
Jika perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan, maka sudah seharusnya negara hadir untuk melindungi mereka. Ketidakhadiran negara dalam aspek ini bukan hanya merugikan individu perangkat desa, tetapi juga berpotensi melemahkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dampak terhadap Masa Depan Desa
Ketidakpastian nasib perangkat desa bukan persoalan personal semata. Ini adalah masalah struktural yang berdampak langsung pada masa depan desa. Aparatur yang bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian akan sulit mencapai profesionalisme optimal. Motivasi kerja menurun, regenerasi aparatur tersendat, dan pada akhirnya pembangunan desa berjalan tanpa fondasi sumber daya manusia yang kuat.
Desa yang kuat membutuhkan aparatur yang sejahtera, terlindungi, dan memiliki masa depan yang jelas. Tanpa itu, jargon “membangun dari desa” hanya akan menjadi slogan kosong.
Negara Harus Menentukan Sikap
Sudah saatnya negara bersikap tegas dan jujur dalam melihat posisi perangkat desa. Apakah mereka benar-benar dianggap bagian penting dari sistem pemerintahan, atau sekadar pelengkap administratif di tingkat lokal? Jawaban atas pertanyaan ini harus diwujudkan dalam kebijakan yang konkret, bukan sekadar retorika.
Negara tidak boleh terus berada di wilayah abu-abu: hadir dalam tuntutan, tetapi absen dalam perlindungan. Kepastian status, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi perangkat desa bukanlah bentuk kemewahan, melainkan kewajiban negara dalam memastikan roda pemerintahan berjalan dengan adil dan berkelanjutan.
Jika negara ingin desa menjadi kuat, mandiri, dan berdaya, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah benar-benar hadir untuk perangkat desa—bukan hanya dalam regulasi, tetapi juga dalam keberpihakan nyata terhadap nasib dan masa depan mereka.




