Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Dengan semangat kemandirian, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak usaha warga, membuka lapangan kerja, dan memperkuat sirkulasi ekonomi lokal. Namun di balik harapan besar tersebut, muncul satu pertanyaan krusial yang tak bisa dihindari: transparansi koperasi desa sebenarnya menjadi tanggung jawab siapa?
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Dalam praktiknya, transparansi sering dipahami sebatas laporan tahunan atau pengumuman singkat saat rapat anggota. Padahal, transparansi koperasi seharusnya mencakup keterbukaan pengelolaan keuangan, proses pengambilan keputusan, pemilihan pengurus, hingga pembagian sisa hasil usaha (SHU). Tanpa keterbukaan ini, koperasi berisiko kehilangan kepercayaan anggota dan masyarakat desa.
Koperasi desa yang tidak transparan akan dengan mudah memicu kecurigaan, konflik internal, bahkan tudingan penyimpangan. Ironisnya, kondisi ini sering kali berujung pada tekanan sosial dan politik yang justru ditujukan kepada kepala desa.
Pengurus Koperasi: Penanggung Jawab Utama
Secara prinsip dan regulasi, pengurus koperasi adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap transparansi. Mereka dipilih oleh dan dari anggota koperasi, diberi mandat untuk mengelola usaha, serta wajib mempertanggungjawabkan seluruh aktivitasnya melalui rapat anggota.
Pengurus koperasi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk:
- Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akurat
- Membuka akses informasi bagi anggota
- Menjalankan usaha koperasi sesuai anggaran dasar dan rumah tangga
- Menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan usaha
Jika pengurus abai terhadap prinsip transparansi, koperasi akan berubah dari alat pemberdayaan menjadi sumber masalah baru di desa.
Peran Kepala Desa: Fasilitator, Bukan Pengelola
Di sinilah sering terjadi kekeliruan. Kepala desa kerap dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua yang terjadi di desa, termasuk koperasi. Padahal, kepala desa bukan pengelola koperasi.
Peran kepala desa lebih tepat diposisikan sebagai:
- Fasilitator pembentukan dan penguatan koperasi
- Penjaga iklim kondusif di desa
- Penghubung antara koperasi dengan pemerintah daerah atau pendamping
- Pendorong penerapan prinsip tata kelola yang baik
Namun ketika koperasi tidak transparan, nama kepala desa sering kali ikut terseret. Inilah beban moral dan sosial yang tidak ringan, meski secara struktural bukan tanggung jawab langsung kepala desa.
Pengawasan Anggota dan Peran BPD
Transparansi koperasi desa tidak akan berjalan tanpa partisipasi aktif anggota. Anggota koperasi bukan hanya penyetor simpanan, tetapi juga pemilik sah koperasi. Mereka memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, dan menilai kinerja pengurus.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas program-program desa, termasuk mendorong keterbukaan koperasi yang tumbuh dan berkembang di wilayah desa. Meski tidak mencampuri teknis pengelolaan, BPD dapat menjadi penyeimbang agar koperasi tidak berjalan di ruang gelap.
Transparansi sebagai Kunci Keberlanjutan
Tanpa transparansi, koperasi desa hanya akan menjadi proyek sesaat. Sebaliknya, keterbukaan akan melahirkan kepercayaan, partisipasi, dan keberlanjutan usaha. Koperasi yang transparan akan lebih mudah berkembang, mendapatkan dukungan anggota, serta terhindar dari konflik internal.
Pada akhirnya, menjawab pertanyaan “transparansi koperasi desa tanggung jawab siapa?” berarti memahami bahwa tanggung jawab tersebut bersifat kolektif. Pengurus bertanggung jawab secara langsung, anggota mengawasi, BPD menjaga keseimbangan, dan kepala desa memastikan semua berjalan dalam koridor yang sehat.
Jika transparansi dijaga bersama, Koperasi Desa Merah Putih bukan lagi beban, melainkan benar-benar menjadi anugerah bagi desa dan seluruh warganya.




