Keagamaan Desa Batu Menyan

 

 

1. Identitas Fasilitas Keagamaan

  • ID Fasilitas Keagamaan: Kode unik yang mengidentifikasi setiap tempat ibadah di desa.
  • Nama Tempat Ibadah: Nama resmi tempat ibadah (misalnya, masjid, gereja, pura, vihara).
  • Jenis Tempat Ibadah: Kategori tempat ibadah berdasarkan agama (masjid untuk Islam, gereja untuk Kristen, vihara untuk Buddha, pura untuk Hindu, klenteng untuk Konghucu).
  • Alamat Tempat Ibadah: Alamat lengkap dari tempat ibadah (desa, kecamatan, kabupaten).
  • Koordinat GPS: Lokasi geografis tempat ibadah (latitude, longitude) untuk pemetaan.
  • Tahun Berdiri: Tahun ketika tempat ibadah tersebut pertama kali didirikan.
  • Status Kepemilikan: Informasi mengenai kepemilikan tempat ibadah (milik komunitas, pemerintah, swasta).

2. Fasilitas dan Prasarana Tempat Ibadah

  • Kapasitas Tempat Ibadah: Jumlah maksimum jemaah atau pengunjung yang dapat ditampung oleh tempat ibadah.
  • Kondisi Bangunan: Kondisi fisik dari tempat ibadah (baik, rusak ringan, butuh perbaikan).
  • Ruang Kegiatan: Jumlah dan jenis ruang tambahan yang tersedia (misalnya, ruang serbaguna, perpustakaan, aula).
  • Fasilitas Penunjang: Fasilitas tambahan seperti toilet, area parkir, perpustakaan agama, aksesibilitas untuk difabel, dan tempat wudhu (jika ada).
  • Peralatan Audio-Visual: Ketersediaan perangkat audio dan visual untuk menunjang kegiatan keagamaan (misalnya, sound system, proyektor).
  • Sumber Dana: Sumber pembiayaan tempat ibadah (swadaya masyarakat, bantuan pemerintah, sumbangan).

3. Kegiatan Keagamaan

  • Jenis Kegiatan Rutin: Daftar kegiatan ibadah rutin (misalnya, salat Jumat, misa mingguan, sembahyang, puja bakti).
  • Jadwal Kegiatan: Waktu dan frekuensi kegiatan keagamaan (harian, mingguan, bulanan).
  • Kegiatan Keagamaan Khusus: Kegiatan khusus yang dilakukan saat hari besar keagamaan (misalnya, salat Idul Fitri, perayaan Natal, Galungan, Waisak).
  • Kegiatan Sosial Keagamaan: Kegiatan sosial yang melibatkan komunitas agama, seperti zakat, gotong royong, santunan anak yatim, atau pengajian.

4. Organisasi Keagamaan

  • Nama Organisasi Keagamaan: Nama organisasi atau lembaga yang mengelola kegiatan keagamaan di desa (misalnya, Badan Takmir Masjid, Dewan Gereja, Parisada Hindu Dharma, Majelis Agama Buddha).
  • Kepemimpinan: Data tentang pengurus atau pemimpin organisasi (nama, jabatan, kontak).
  • Kegiatan Organisasi: Program atau kegiatan yang dikelola oleh organisasi keagamaan di desa (misalnya, pendidikan agama, penyuluhan, pemberdayaan umat).
  • Keanggotaan: Jumlah anggota aktif dari organisasi keagamaan dan struktur organisasinya.

5. Pendidikan Keagamaan

  • Jenis Lembaga Pendidikan Keagamaan: Daftar lembaga pendidikan keagamaan yang ada di desa (misalnya, madrasah, sekolah minggu, taman pendidikan Al-Qur’an, pondok pesantren, seminari).
  • Kurikulum Pendidikan: Jenis kurikulum atau program pendidikan yang diajarkan di lembaga tersebut.
  • Jumlah Pengajar: Jumlah pengajar atau pendidik yang terlibat dalam kegiatan pendidikan keagamaan.
  • Jumlah Murid atau Peserta Didik: Jumlah peserta didik yang aktif dalam lembaga pendidikan keagamaan.
  • Fasilitas Pendidikan: Kondisi sarana dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan (ruang kelas, perpustakaan, ruang belajar).

6. Data Umat Beragama

  • Jumlah Umat Beragama: Data jumlah umat beragama di desa berdasarkan agama (Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, dll.).
  • Sebaran Umat Beragama: Informasi mengenai sebaran atau persebaran pemeluk agama di setiap wilayah desa.
  • Tingkat Kehadiran dalam Ibadah: Data tentang tingkat partisipasi umat dalam kegiatan ibadah atau kegiatan keagamaan.
  • Perayaan Hari Besar Keagamaan: Data tentang perayaan hari besar keagamaan yang dirayakan di desa (misalnya, Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak).

7. Pengelolaan Data Keagamaan

  • Sistem Pencatatan Keagamaan: Sistem yang digunakan untuk mencatat data tempat ibadah, kegiatan, dan organisasi keagamaan (manual atau digital).
  • Rekam Data Keagamaan: Data mengenai kegiatan yang telah dilakukan di tempat ibadah atau oleh organisasi keagamaan (misalnya, laporan tahunan).
  • Kolaborasi Antarumat Beragama: Informasi tentang program atau kegiatan yang melibatkan berbagai agama dalam satu desa (misalnya, dialog antarumat beragama, kerja sama sosial lintas agama).

8. Akses dan Pengelolaan Tempat Ibadah

  • Akses Jalan ke Tempat Ibadah: Kondisi aksesibilitas menuju tempat ibadah (apakah dapat dijangkau kendaraan, atau jalan kaki).
  • Pengelolaan Tempat Ibadah: Siapa yang bertanggung jawab dalam mengelola operasional tempat ibadah (komunitas, pemerintah, swasta).
  • Fasilitas Rujukan: Tempat ibadah terdekat lain yang dapat menjadi alternatif jika kapasitas penuh atau ada kebutuhan khusus.

1. Pengumpulan Data Lapangan

  • Kunjungan ke Tempat Ibadah: Tim pengumpul data melakukan kunjungan lapangan ke tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di desa.
  • Wawancara dengan Pengurus Tempat Ibadah: Melakukan wawancara dengan pengurus atau pemimpin tempat ibadah untuk mendapatkan informasi mengenai sejarah tempat ibadah, kapasitas, fasilitas, kegiatan rutin, serta sumber pendanaan.
  • Pengamatan Langsung: Tim melakukan observasi terhadap kondisi fisik bangunan, fasilitas pendukung, dan sarana yang tersedia di setiap tempat ibadah, termasuk area parkir, aksesibilitas, dan fasilitas sanitasi.
  • Pengumpulan Data Organisasi Keagamaan: Data organisasi keagamaan dikumpulkan melalui wawancara dengan pengurus organisasi terkait struktur kepemimpinan, program kegiatan, dan jumlah anggota.
  • Pencatatan Data Geospasial (Opsional): Mengambil koordinat geografis (GPS) dari lokasi setiap tempat ibadah untuk pemetaan spasial yang lebih akurat.
  • Dokumentasi Visual: Mengambil foto atau video dari fasilitas keagamaan untuk dokumentasi dan pelaporan kondisi fisik yang ada.

2. Pengolahan dan Validasi Data

  • Input Data: Semua data hasil kunjungan lapangan dimasukkan ke dalam format digital (spreadsheet atau sistem database desa) oleh tim pengumpul data.
  • Validasi Data: Pemeriksaan ulang dilakukan untuk memastikan akurasi data. Validasi dapat dilakukan dengan mengonfirmasi kembali informasi kepada pengurus tempat ibadah atau tokoh agama.
  • Pengelompokan Data: Data yang terkumpul dikelompokkan berdasarkan agama, jenis tempat ibadah, dan kegiatan keagamaan untuk memudahkan analisis.
No. Judul Tabel Update Ket.
1. Jumlah sarana prasarana ibadah di Desa Batu Menyan Tahun 2022-2024 10 September 2024 Statistik Dasar
2. Jumlah Tempat Ibadah di Desa Batu Menyan Tahun 2022-2024 10 September 2024 Statistik Dasar
3. Jumlah Penduduk menurut Agama di Desa Batu Menyan Tahun 2022-2024 10 September 2024 Statistik Dasar

Untuk mendukung pembangunan berbasis data, Desa Batu Menyan telah menyusun dataset yang mencakup berbagai aspek seperti demografi, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dataset ini bertujuan untuk membantu pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis bukti demi kemajuan desa.

 

 

×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×