Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Keberhasilan tata kelola pemerintahan desa sangat dipengaruhi oleh kemampuan Sekdes dalam menjalankan tugas administratif dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa, Sekretaris Desa harus memastikan bahwa setiap proses administratif berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peran Sekretaris Desa
Tugas dan fungsi Sekretaris Desa diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Sekdes adalah koordinator seluruh perangkat desa dalam urusan administrasi pemerintahan.
Tugas Utama Sekretaris Desa
Berikut tugas Sekretaris Desa dalam administrasi pemerintahan:
1️⃣ Mengelola Administrasi Pemerintahan Desa
Sekdes bertanggung jawab menyusun, mengelola, dan menyimpan seluruh dokumen pemerintahan desa secara sistematis, seperti:
-
Data kependudukan
-
Dokumen surat menyurat desa
-
Berita acara pemerintahan
-
Peraturan dan keputusan desa
2️⃣ Menyiapkan Bahan Perumusan Kebijakan Kepala Desa
Sekdes berperan penting dalam penyusunan kebijakan dan keputusan pemerintah desa melalui:
-
Penyajian data dan informasi
-
Penyusunan draft peraturan desa dan SOP
-
Koordinasi dengan perangkat desa terkait
3️⃣ Koordinasi Administrasi Keuangan dan Perencanaan
Walaupun Keuangan dan Perencanaan menjadi ranah Kaur, Sekdes melakukan fungsi koordinasi agar:
-
Penyusunan APBDes berjalan sesuai prosedur
-
Pelaporan anggaran tepat waktu dan akuntabel
4️⃣ Mengelola Arsip dan Dokumentasi Desa
Sekdes memastikan kelengkapan dokumen dan kemudahan akses informasi melalui:
-
Manajemen kearsipan digital maupun manual
-
Dokumentasi kegiatan pemerintah desa
5️⃣ Melayani Administrasi Publik
Sekdes melayani kebutuhan masyarakat terkait:
-
Surat keterangan (domisili, usaha, SKTM, akta kelahiran dll.)
-
Pelayanan informasi publik
-
Pendampingan administrasi kependudukan
6️⃣ Melaksanakan Tugas Lain dari Kepala Desa
Tugas tambahan dapat diberikan Kepala Desa sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Peran Strategis Sekdes dalam Tata Kelola Desa
Sekretaris Desa adalah motor kelancaran administrasi desa. Perannya sangat penting dalam:
-
Menjaga transparansi pemerintahan
-
Meningkatkan profesionalitas pelayanan publik
-
Mendorong desa menuju tata kelola yang modern dan tertib administrasi
Sekdes menjadi penghubung antara Kepala Desa, perangkat desa, lembaga desa, serta masyarakat dalam seluruh kegiatan pemerintahan.
Kesimpulan
Sekretaris Desa memiliki peran vital dalam tata kelola administrasi dan pelayanan pemerintahan. Dengan kemampuan manajerial dan administrasi yang baik, Sekdes dapat:
-
Meningkatkan efektivitas pemerintahan desa
-
Mewujudkan pelayanan yang responsif dan akuntabel
-
Mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan




