BATUMENYAN ( batumenyan.desa.id) – Desa adalah masa depan, desa yang cerdas adalah desa yang mengikuti perkembangan zaman dan mampu mandiri namun tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan, gotong-royong dan spritualisme yang menjadi kekualatan nilai lokal
Salah satu konsep pengembangan desa yang cocok untuk era sekarang adalah konsep desa cerdas yaitu konsep pengembangan desa dengan memanfaatkan teknologi digital baik untuk pelayanan publik dan pengembangan kawasan seperti infrastruktur, teknologi informasi, teknologi komunikasi merupakan aspek yang harus dipenuhi dalam awal pengembangan Desa Cerdas dengan smart village.
Namun terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi dasar hukum pengelolaan SID (Sistem Informasi Desa) & web desa menurut pasal 86 UU 6/2014 (UU Desa)
“ Rifky Indrawan “ Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi ( RTIK ) Lampung menjelaskan, Sesuai dengan Permenkominfo 5/2015 yang mengatur domain milik pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD/APBDes adalah domain sch.id, go.id, mil.id & desa.id.
“Diluar ketentuan permenkominfo 5/2015 sebetulnya tidak boleh dibiayai negara. Sebab jelas, dasar hukum pengelolaan SID (Sistem Informasi Desa) dan web desa adalah pasal 86 UU 6/2014 (UU Desa). Namun repotnya, saat ini banyak “kulakan” SID dan web desa tidak mematuhi dasar hukum yang ada, dan yang lebih dahsyat lagi, aplikasi open source dijual belikan dengan harga mahal. Padahal ada aplikasi SID yang include web desa, full sistem, ada pelatihan/pendampingan teknis & harganya lebih murah dari aplikasi open source yang didagangkan” Kata Rifky
Lebihlanjut “Rifky Indrawan” menjelaskan, Sejarah domain desa.id itu merupakan sejarah pegiat Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) yang ada di Gerakan Desa Membangun (GDM) yang dilakukan sejak tahun 2011 ( jauh sebelum UU Desa ada).
“ Sejarah domain desa.id itu merupakan sejarah pegiat Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) yang ada di Gerakan Desa Membangun (GDM) yang dilakukan sejak tahun 2011 ( jauh sebelum UU Desa ada), pegiat RTIK GDM bergerilya mempromosikan desa.id & memperjuangkan jadi domain resmi. https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/8312/. Provinsi Lampung turut serta dalam gerakan tersebut, Ada Desa Hanura dan Desa Batu Menyan di Kabupaten Pesawaran. atas perjuangan GDM, domain desa.id diakui sebagai domain pada 1 Mei 2013. Domain desa.id adalah satu-satu nya domain berbahasa Indonesia dan Lampung aktif di gerakan web desa & SID sejak 2012. Membahas aplikasi SID (Sistem Informasi Desa). Para pegiat RTIK GDM, getol memperjuangkan/melobby SID untuk masuk ke UU Desa. Salah 1 nya dengan RDPU dengan pansus RUU Desa yang diketuai Budiman Sujatmiko. Sampai ada RDPU online (waktu itu pakai google hangout) pertama di Indonesia yang pesertanya 100 desa anggota GDM. Lampung yang ikut, Desa Batu Menyan, Desa Hanura dan Desa Cilimus dan ini masuk rekor muri. Bukan hanya itu, tim RTIK GDM diperkenankan masuk dalam pembahasan di Rumah Transisi Presiden Terpilih Jokowi-JK untuk menguatkan ide SID, digitalisasi desa dan BUMDes. Tim RTIK GDM yang masuk diwakilkan pada Gedhe Foundation & BP2DK yang saat ini BP2DK diubah menjadi Dirjen Aptika Kemkominfo dan Dirjen Kebudayaan Kemendiknas” Jelasnya.
Rifky juga menerangkan, jika awalnya prototipe SID dikembangkan GDM lewat developer Andri Johandri. Aplikasi SID pertama di Indonesia adalah SIDESA yang dibundling dalam desaOS.
” Awalnya prototipe SID itu dikembangkan GDM lewat developer Andri Johandri. Aplikasi SID pertama di Indonesia adalah SIDESA yang dibundling dalam desaOS Yang sampai saat ini DesaOS masih dipakai oleh “Nawir” di Desa Batu Menyan. Lalu munculah aplikasi SID penyempurnaan yang dibangun BP2DK bernama SIDEKA (Sistem Informasi Desa dan Kawasan). Karena ada perbedaan visi dan misi antara BP2DK dan RTIK GDM. prototype SID SIDESA & SIDEKA bercerai. Dan pada akhirnya sampai saat ini SIDESA banyak pengembangannya, ada yg dikembangkan Om Jo di Pemalang, dan ada yang jadi PANDA yang dikembangkang PUSKO Media, Semua dibagikan gratis ke desa-desa diseluruh Indonesia. Nah, ini pangkal masalahnya : gratis. Desa-desa gak mau dibagikan gratis karena tidak bisa mengeluarkan DD (dana desa) sehingga peluang ini yang dimanfaatkan oleh banyak “kulakan” aplikasi.
Akhirnya RTIK GDM tetap pada prinsipnya dengan mengembangkan SID dengan konsep pemberdayaan, bicara tentang SID, khusus desa dampingan RTIK di Lampung saya merekomendasikan PANDA yang dikembangkang PUSKO Media yang saat ini untuk wilayah lampung dikelola oleh saudara Nawir” Terangnya. ‘Admin “