BATUMENYAN (batumenyan.desa.id) – Untuk mengembangkan potensi pariwisata secara tertib dan tertata, Pemerintah Desa Batu Menyan dan Pulau Pahawang gelar kegiatan rapat bentuk kesepakatan bersama di Kantor Desa Batu Menyan, Kamis ( 01/12/2022 )

Hadir Dalam Kegiatan, Kepala Desa Batu Menyan, Kepala Desa Pulau Pahawang “Ahmad Salim”, Danposmat Ketapang “Peltu.Warsito”, Danposmat Pulau Pahawang “Koptu. Jas. Agustina Atmaja”, Danpos Airud Ketapang “Bripka Wartadi”, Pokdarwis, Perwakilan  Agen Tour And Travel,  Anggota Paguyuban Perahu Desa Batu Menyan ,Nahkoda Dan Pemilik Kapal Angkutan Wisata Pulau Pahawang.

Kepala Desa Batu Menyan “Syahruji“ dalam sambutannya menyampaikan jika Potensi wisata di Desa Batu Menyan dan Desa Pulau Pahawang sangat besar khususnya pada peningkatan ekonomi masyarakat .

“ Pototensi Wisata di Desa Batu Menyan dan Desa Pulau Pahawang sangat besar, dengan ada wisata, perekonomian masyarat baik itu Masyarakat Desa Batu Menyan dan Desa Pulau Pahawang atau pun masyarakat dari luar bisa terbantu, untuk itu kami sepakat untuk melakukan kerjasama dalam dalam bidang peningkatan ketertiban pengelolaan pariwisata yang bertujuan supaya semua masyarakat bisa menikmati hasilnya “ Kata Syahruji”.

Sementara  “Ahmad Salim“ Kepala Desa Pulau Pahawang menyampaikan selain dilakukan penertiban pengelolaan wisata juga harus bisa menjaga kebersihan laut.

“Disini kita membuat kesepakatan untuk menertibkan pengelolaan pariwisata, baik itu di bidang muatan angkutan kapal, ongkos kapal, selain itu kita juga harus bisa menjaga kebersihan laut, tidak ada lagi nahkoda ataupun agen travel yang kedapatan membuang sampah dilaut, jika ada yang melanggar maka akan kita tindak tegas dan kita kenakan sangsi administrasi’ ucap Salim.

Adapun Kesepakatan yang dibuat antara lain :

Penetapan Kapasitas Muatan angkutan Kapal jenis wisata kapal besar Maksimal 35 Orang dengan Tarif Rp. 1.200.000 Kapal sedang Maksimal Angkutan 25 Orang, dengan Tarif  Rp.850.000, Kapal Ketinting besar  18 Orang, Tarif Rp. 700.000,  dan kapal ketinting kecil maksimal angkutan 15 Orang dengan Rp. 700.000  serta untuk sangsi administrasi bagi nahkoda dan Agen Travel yang kedapatan membuang sampah sembarangan dilaut sebesar Rp. 100.000 ( Eka Marda ) .

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×