BATUMENYAN (batumenyan.desa.id ) – Jajaran Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan telah mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Villa Gardenia, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Rabu (20/6/2023). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting dari berbagai sektor dengan tujuan untuk membahas perkembangan dan koordinasi antarlembaga dalam memajukan daerah.

Rapat tersbut dihadiri oleh Camat Teluk Pandan, “Edy Sutrisno, SP,” UPT Pendidikan Kecamatan Teluk Pandan “Madudari”, UPT Kesehatan Kecamatan Teluk Pandan “Nazlina Mayanti”, Bapeda Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh “Apriyadi”, Kepala KUA Padang Cermin, “Nurliyansyah”, TA Kabupaten Pesawaran “Nina Citra Ivana, dan Tim, serta Koramil Padang Cermin yang diwakili oleh “Sertu Maradona”.

Tidak hanya itu, hadir pula Ketua TP PKK Teluk Pandan, “Yusri Edy Sutrisno”, Pendamping Desa Kecamatan Teluk Pandan, “Irma Damayanti” dan tim, Kepala Desa se-Kecamatan Teluk Pandan, serta Ketua TP KK Desa se-Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Jaya Lempasing, Edi Siswanto, menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta rapat koordinasi dan memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan. Sebagai kepala desa, dirinya berharap, dengan dilaksanakannya rapat koordinasi lintas sektoral tersebut dapat menjadi wadah kolaborasi dan koordinasi yang efektif antarlembaga dalam memajukan daerah.

Selamat datang saya ucapkan kepada seluruh peserta rapat dan mohon maaf jika dalam penyambutan terdapat kekurangan, Saya berharap, Saya berharap, dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini  dapat menjadi wadah kolaborasi dan koordinasi yang efektif antarlembaga dalam memajukan daerah. Dengan adanya sinergi antara berbagai sektor, diharapkan pembangunan di Kecamatan Teluk Pandan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat”. Ucapnya

Camat Teluk Pandan, Edy Sutrisno, SP, juga memberikan sambutan, di mana ia mengungkapkan harapannya agar hasil Rapat Koordinasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan daerah. Ia berharap bahwa semua yang telah dibahas dalam rapat ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah dapat dikembangkan dan dibawa pada musrenbang.

“Rapat Listas Sektoral ini merupakan salah satu agenda rutin pemerintah kecamatan teluk pandan, saya berharap agar hasil Rapat Koordinasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan daerah dan semua yang telah dibahas dalam rapat ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan yang nanti akan dikembangkan dan dibawa pada musrenbang” ungkapnya.

Madudari, UPT Pendidikan Kecamatan Teluk Pandan, menjelaskan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menyebutkan bahwa saat ini PPDB telah menggunakan layanan online dan pengaturan zonasi juga telah dilakukan. Madudari berharap agar kepala desa dapat memberikan pengertian kepada masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Selanjutnya, UPT Puskesmas, Nazlina Mayanti, menyampaikan tentang capaian program penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan memohon kerjasama pemerintah desa untuk mencapai target program TBC yang telah ditetapkan, dimulai dari tingkat desa. Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan TBC di puskesmas tetap gratis. Nazlina berharap agar Posyandu lansia dapat ditingkatkan lagi guna meningkatkan kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Apriyadi, perwakilan dari Bapeda, menyampaikan pentingnya mencapai target Pajak PBB yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan dalam mencapai target tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.

Sementara, Kepala KUA Padang Cermin, Nurliyansyah, memberikan pengingat kepada kepala desa terkait prosedur pernikahan. Nurliyansyah menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menikah diharapkan memenuhi persyaratan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa batasan umur untuk menikah adalah 19 tahun, namun bagi yang belum mencukupi umur, diharapkan meminta dispensasi dari camat. Dan untuk masa berlaku NA (Nikah Akta), yaitu 6 bulan sejak diterbitkan”. Kata Nurliansyah

Nina Citra Ivana, perwakilan TA Kabupaten Pesawaran yang juga turut hadir pada kegiatan rapat lintas sektoral tersebut, membahas tentang pemutahiran Indeks Desa Membangun (IDM). Ia menjelaskan bahwa IDM merupakan dasar alokasi dana anggaran dan perlu diperbarui secara berkala untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana pembangunan.Jelasnya. “Admin”

 

 

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×