BATUMENYAN ( batumenyan.desa.id ) : Pemerintah Desa Batu Menyan kembali menggelar Tes Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa yang bertempat di Kantor Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (22,12/2022)
Hadir dalam kegiatan ini Camat Teluk Pandan” Edy Sutrisno, SP.” bersama Kasi PMD Kecamatan Teluk Pandan ” Ewin Vithori “,Kepala Desa Batu Menyan, BPD dan Tim Panitia Pelaksana kegiatan.
Kepala Desa Batu Menyan “ Syahruji “dalam sambutan nya menyampaikan, kegiatan tes penjaringan ini akan di ikuti oleh 4 orang calon yang akan dilangsungkan selama 90 Menit dan dibagi menjadi dua sesi ujian.
” Kegiatan tes ini akan berlangsung selama 90 Menit dan dibagi menjadi dua sesi, adapun sesi pertama waktu untuk mengerjakan soal Selma 60 menit dengan jumlah 100 soal pilihan ganda dan untuk sesi ke 2 waktu untuk mengerjakan soal uji praktek selama 30 menit dengan jumlah soal 5 soal. Adapun peserta yang lolos dan akan menempati jabatan sebagai Kasi Pelayanan adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi” Kata Kades.
Sementara Camat Teluk Pandan” Edy Sutrisno, SP” dalam sambutannya menyampaikan, jika pihak nya hadir pada kegiatan ini untuk melakukan pemantauan dalam kegiatan tes seleksi Kasi Pelayanan, dirinya berharap dalam seleksi ini dapat menghasilkan orang yang benar-benar diharapkan oleh Desa.
” Kami hadir disini melakukan pemantauan dalam kegiatan tes seleksi calon Kasi Pelayanan, kami berharap mudah-mudahan peserta yang lulus tes ini benar-benar sesuai dengan yang diharapkan oleh Desa dan dapat melaksanakan tugas sesuai Tupoksinya sebagai kasi Pelayanan. ” Kata Camat.
Lebih lanjut “ Eka Mardayanti“ yang berdindak selaku Panitia pelaksana Penjaringan dan penjaringan Calon Perangkat Desa Batu Menyan menyampaikan jika Kegiatan Tes Penjaringan ini di ikuti oleh 4 orang dan telah selesai dilaksanakan, adapun hasil akhir perolehan nilai dari keempat calon yang mengikuti tes tersebut yakni, Saripudin Mendapatkan nilai (69), Awafi (140), Deki Firnando (69) dan Nadya Nur Oktaviani mendapatkan nilai ( 80 ). Kata Eka “Admin”